
Penetapan Tiga Tersangka Kasus Lahan GTI Gili Trawangan Tuai Kecaman, Aktivis Duga Kejati Tebang Pilih
LOMBOK UTARA – Penetapan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan aset Pemerintah Provinsi NTB pada lahan Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan, Lombok Utara, menuai reaksi keras dari masyarakat.
Keputusan tersebut dituding tendensius dan tebang pilih oleh salah seorang Aktivis LSM Surak Agung, Jumadil Efendi.
Pria yang akrab disapa Cuenk ini dengan tegas menyatakan, “Kejati jangan tebang pilih. Kalau mau tertibkan dan lakukan penegakan hukum, harus rata semua.”
Ia menduga adanya perlakuan berbeda atau standar ganda yang diberlakukan oleh Kejati dalam penanganan kasus ini.
“Silakan dicek, kami sudah identifikasi di lapangan bahwa praktik pemanfaatan lahan GTI yang keliru seperti dialihkan, disewakan, atau sebutan lainnya sangat masif terjadi di lokasi tersebut,” ungkap Cuenk, Jumat (18/7/2025).
Cuenk mengklaim pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap aktivitas usaha di atas lahan GTI-Gili Trawangan.
Ia juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Lombok Utara untuk melakukan cross-check data perizinan dengan fakta di lapangan terkait pemanfaatan lokasi tersebut.
“Jangan sampai ada tebang pilih, silakan periksa semua. Menjadi aneh rasanya ketika terhadap satu peristiwa hukum yang sama tetapi diberlakukan upaya penegakan hukum yang berbeda,” tegas Cuenk.
Meski demikian, Cuenk menegaskan dukungannya terhadap Kejaksaan Tinggi NTB di bawah kepemimpinan yang baru.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan Tinggi NTB di bawah kepemimpinan yang baru untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan pemanfaatan lahan GTI-Gili Trawangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Penegakan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputra belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.