
Lombok Tengah — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersiap mengambil tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Penindakan ini menjadi kelanjutan dari operasi yang selama ini dijalankan dan kini tidak lagi sebatas imbauan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi “gempur rokok ilegal”.
Menurutnya, rokok ilegal adalah “musuh bersama” karena dapat merugikan keuangan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Tidak ada ampun lagi untuk rokok ilegal. Selama ini setelah barangnya disita, banyak yang kapok jualan rokok ilegal,” kata Lalu Rusdi kepada awak media pada Jumat (1/8/2025).
Ia menambahkan, penindakan ini akan terus dilakukan hingga Lombok Tengah benar-benar bersih dari peredaran rokok ilegal.
Pendekatan baru ini, yang menggabungkan penindakan keras dengan penyitaan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pedagang dan distributor rokok ilegal di Lombok Tengah.
Senada dengan Lalu Rusdi, Kepala Satpol PP Zainal Mustakim menjelaskan bahwa operasi rutin yang mereka lakukan adalah upaya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal.
Di samping penindakan, Satpol PP juga terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang agar mereka tidak lagi menjual produk tanpa cukai.
Zainal menyoroti dampak finansial dari peredaran rokok ilegal, yaitu berkurangnya penerimaan negara dari cukai rokok.
Ia menegaskan, hal ini perlu ditertibkan mengingat dana hasil cukai, yang dikenal sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sangat bermanfaat bagi pembangunan daerah di sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Mari kita gempur rokok ilegal agar dana alokasi DBHCHT kita semakin besar dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” imbau Zainal, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya penertiban ini demi kesejahteraan bersama.